Rabu, 27 Juni 2012

Caleg Bisa Halalkan Segala Cara

pkb donggala
Seorang politisi memprediksi, tidak mendetailnya aturan batasan dana kampanye dalam UU Pemilu yang baru disetujui DPR RI, memberikan celah bagi calon legislatif (caleg) Pemilu 2014 untuk menghalalkan segala cara dengan uang yang dimilikinya.

"Saya agak kecewa tidak ditentukannya pembatasan dana kampanye caleg, hal ini akan mengakibatkan liberalisasi politik," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramail, dalam dialog publik "UU Pemilu Baru dan Prospek Politik Daerah", di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (25/4).

Menurutnya, seorang caleg dalam pemilu 2009 lalu saja menghabiskan dana Rp 500 juta, hingga miliaran rupiah. "Bagaimana pemilu itu bersih, jika seorang caleg menghabiskan begitu banyak dana," ungkapnya.

Atas dasar itu, UU Pemilu seharusnya mengatur dan membatasi dana kampanye Caleg. "Jika pengaturan itu ada, seorang caleg akan bertarung secara jujur," tambahnya.

Lebih jauh, Abdul berharap, partai dapat mengawasi penggunaan dana calegnya, agar tidak menggunakan berbagai cara untuk menang.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Gumay mengatakan, penggunaan dana yang berlebihan tidak dapat diatur oleh KPU sebagai penyelenggara, karena hal itu tidak terdapat dalam UU Pemilu. "Kami hanya bisa membuat detailnya, seperti membuat surat pengaduan," imbuhnya. 


Iwan Setiawan/Editor: Tian Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar