Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah
HARIANMERCUSUAR.com - Sampai dengan Kamis (8/11), belum semua provinsi di Indonesia menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013. Standar upah untuk buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun ini baru ditetapkan di 12 provinsi. Tapi, siapa sangka, justeru Sulteng yang paling rendah.
Sebanyak 12 provinsi di Indonesia tercatat telah menetapkan besaran UMP tahun 2013. Masing-masing adalah Kalimantan Timur, Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan persnya, Minggu (4/11), mengimbau para kepala daerah lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Ia berharap penetapan UMP dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan Kepmenaketrans No.226/Men/2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan UM kabupaten- kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK, yaitu 1 Januari tahun depan.
Dewan Pengupahan Sulteng telah menetapkan UMP tahun 2013 sebesar Rp995.000 atau naik sebesar Rp110.000 dari UMP tahun 2012. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Sulteng, Muh Nasri Songgo, Senin (5/11), menjelaskan, upah sebesar itu sudah mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja. Ada beberapa indikator yang harus dipertimbangkan saat menetapkan UMP. Di antaranya, indeks harga konsumen, kondisi pasar kerja dan produk domestik regional bruto (PDRB). Selain itu kita juga harus melihat kesanggupan perusahaan membayar upah pekerja.
Jika dibandingkan 11 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP, Sulteng ternyata yang paling rendah. Mengenai ini, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menegaskan pihaknya hanya menetapkan UMP berdasarkan usulan yang ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.
“Maka untuk itu silakan tanyakan pada mereka (dewan pengupahan) kenapa UMP Sulteng dapat seperti itu. Secara teknis mereka yang lebih tahu, kenapa UMP ditetapkan seperti itu. Saudara perlihatkan ke mereka data-data yang anda sampaikan tersebut,” demikian pesan singkat gubernur kepada Mercusuar, Kamis (8/11).
Kata Longki, selaku Gubernur, ia hanya meneken rekomendasi UMP yang disodorkan dewan pengupahan. Gubernur kembali tidak banyak berkomentar ketika disodori pertanyaan, mengapa nilai UMP Sulteng rendah padahal di awal kepemimpinan Longki-Sudarto, pertumbuhan ekonomi di Sulteng mencapai 9,16 persen atau melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ia betul, itu salah satu dari sekian banyak kriteria untuk indikator UMP. Yang saya tahu selain pertumbuhan ekonomi, juga perlu diperhatikan kemampuan fiskal daerah, kemampuan pengusaha, produktivitas dan lain-lain,” balas Longki Djanggola.
Tentang UMP ini, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menilai gaji buruh sebesar Rp1,5 juta per bulan belum cukup.
"Saya menganggap gaji buruh Rp1,5 juta perbulan itu tidak cukup, tolong dicatat itu," kata Hatta Rajasa usai menyampaikan orasi ilmiah pada wisuda sarjana Institut Keislaman Hasyim Asy'ari Tebu Ireng di Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/11).
TAK SESUAI ATURAN
Sebelumnya, dewan pengupahan Provinsi Sulteng menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp995 ribu untuk tahun 2013. Angka ini dinilai belum sesuai petunjuk yang tercantum pada Peraturan Menteri tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Hal itu dikatakan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulteng, H Achrul Udaya melalui telpon genggam, Rabu (31/10).
Menurutnya, penetapan itupun pada awalnya sempat deadlock beberapa kali, walau pada akhirnya disepakati bersama antara dewan pengupahan provinsi dengan asosiasi buruh di Sulteng.
“Ini tidak boleh dijadikakan indikator kalau asosiasi pengusaha gagal memperjuangkan hak-hak kaum buruh sesuai petunjuk aturan yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012,” ujarnya.
Dijelaskan Achrul, asosiasi sebenarnya sangat menginginkan upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerah ini. Hanya saja, hampir seluruh kepala daerah se Sulteng tidak mengirimkan hasil survey hidup layak. Kecuali Walikota Palu dan Bupati Sigi yang mengirimkan hasil survey kebutuhan hidup layak untuk wilayah kerjanya. Padahal hasil survey itu menjadi rujukan dewan pengupahan dalam menetapkan UMP Sulteng.
“Minimal Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota mengirimkan hasil survey kebutuhan hidup layak di daerahnya,” sesalnya.
Untuk itu katanya, dinas terkait seharusnya peka melihat persoalan pengupahan tenaga kerja di daerahnya masing-masing.DAR/DIN
HARIANMERCUSUAR.com - Sampai dengan Kamis (8/11), belum semua provinsi di Indonesia menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013. Standar upah untuk buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun ini baru ditetapkan di 12 provinsi. Tapi, siapa sangka, justeru Sulteng yang paling rendah.
Sebanyak 12 provinsi di Indonesia tercatat telah menetapkan besaran UMP tahun 2013. Masing-masing adalah Kalimantan Timur, Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan persnya, Minggu (4/11), mengimbau para kepala daerah lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Ia berharap penetapan UMP dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan Kepmenaketrans No.226/Men/2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan UM kabupaten- kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK, yaitu 1 Januari tahun depan.
Dewan Pengupahan Sulteng telah menetapkan UMP tahun 2013 sebesar Rp995.000 atau naik sebesar Rp110.000 dari UMP tahun 2012. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Sulteng, Muh Nasri Songgo, Senin (5/11), menjelaskan, upah sebesar itu sudah mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja. Ada beberapa indikator yang harus dipertimbangkan saat menetapkan UMP. Di antaranya, indeks harga konsumen, kondisi pasar kerja dan produk domestik regional bruto (PDRB). Selain itu kita juga harus melihat kesanggupan perusahaan membayar upah pekerja.
Jika dibandingkan 11 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP, Sulteng ternyata yang paling rendah. Mengenai ini, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menegaskan pihaknya hanya menetapkan UMP berdasarkan usulan yang ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.
“Maka untuk itu silakan tanyakan pada mereka (dewan pengupahan) kenapa UMP Sulteng dapat seperti itu. Secara teknis mereka yang lebih tahu, kenapa UMP ditetapkan seperti itu. Saudara perlihatkan ke mereka data-data yang anda sampaikan tersebut,” demikian pesan singkat gubernur kepada Mercusuar, Kamis (8/11).
Kata Longki, selaku Gubernur, ia hanya meneken rekomendasi UMP yang disodorkan dewan pengupahan. Gubernur kembali tidak banyak berkomentar ketika disodori pertanyaan, mengapa nilai UMP Sulteng rendah padahal di awal kepemimpinan Longki-Sudarto, pertumbuhan ekonomi di Sulteng mencapai 9,16 persen atau melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ia betul, itu salah satu dari sekian banyak kriteria untuk indikator UMP. Yang saya tahu selain pertumbuhan ekonomi, juga perlu diperhatikan kemampuan fiskal daerah, kemampuan pengusaha, produktivitas dan lain-lain,” balas Longki Djanggola.
Tentang UMP ini, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menilai gaji buruh sebesar Rp1,5 juta per bulan belum cukup.
"Saya menganggap gaji buruh Rp1,5 juta perbulan itu tidak cukup, tolong dicatat itu," kata Hatta Rajasa usai menyampaikan orasi ilmiah pada wisuda sarjana Institut Keislaman Hasyim Asy'ari Tebu Ireng di Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/11).
TAK SESUAI ATURAN
Sebelumnya, dewan pengupahan Provinsi Sulteng menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp995 ribu untuk tahun 2013. Angka ini dinilai belum sesuai petunjuk yang tercantum pada Peraturan Menteri tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Hal itu dikatakan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulteng, H Achrul Udaya melalui telpon genggam, Rabu (31/10).
Menurutnya, penetapan itupun pada awalnya sempat deadlock beberapa kali, walau pada akhirnya disepakati bersama antara dewan pengupahan provinsi dengan asosiasi buruh di Sulteng.
“Ini tidak boleh dijadikakan indikator kalau asosiasi pengusaha gagal memperjuangkan hak-hak kaum buruh sesuai petunjuk aturan yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012,” ujarnya.
Dijelaskan Achrul, asosiasi sebenarnya sangat menginginkan upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerah ini. Hanya saja, hampir seluruh kepala daerah se Sulteng tidak mengirimkan hasil survey hidup layak. Kecuali Walikota Palu dan Bupati Sigi yang mengirimkan hasil survey kebutuhan hidup layak untuk wilayah kerjanya. Padahal hasil survey itu menjadi rujukan dewan pengupahan dalam menetapkan UMP Sulteng.
“Minimal Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota mengirimkan hasil survey kebutuhan hidup layak di daerahnya,” sesalnya.
Untuk itu katanya, dinas terkait seharusnya peka melihat persoalan pengupahan tenaga kerja di daerahnya masing-masing.DAR/DIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar