DPP.PKB.or.id - Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far menyarankan pemerintah melakukan audit
hasil panen bawang dalam negeri sebelum menentukan kuota impor. Jika
pemerintah membuka kran impor sementara hasil panen dalam negeri sudah
mencukupi, maka akan berdampak pada jatuhnya harga bawang lokal sehingga
petani bawang merugi.
"Begitupun jika hasil panen dalam negeri tidak mencukupi sedangkan pemerintah menutup impor, maka akan terjadi kelangkaan dan berdampak pada melambungnya harga yang tidak terkendali," ujar Marwan kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Adapun bila kelangkaan bawang disebabkan oleh perbuatan oknum tengkulak
atau importir yang melakukan penimbunan bawang, maka pemerintah harus
menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tanpa pandang bulu."Begitupun jika hasil panen dalam negeri tidak mencukupi sedangkan pemerintah menutup impor, maka akan terjadi kelangkaan dan berdampak pada melambungnya harga yang tidak terkendali," ujar Marwan kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
"Jika benar impor bawang hanya dikuasai oleh beberapa importir, maka pemerintah harus meninjau ulang kebijakan tersebut. Karena hal itu bertentangan dengan Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 17 (praktek monopoli)," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus diambil tindakan, misalnya dengan membagi kuota impor secara merata biar tidak ada monopoli, atau bisa dengan memberikan izin kepada importir yang rekam jejaknya jelas dan perusahaanya bonafid.
Dia menambahkan, langkanya bawang bisa berdampak pada langkanya benih bawang. Jika tidak ada benih, maka petani tidak akan menanam bawang. Jika petani tidak menanam bawang, pasti akan terjadi kekurangan pasokan.
"Solusinya pasti impor, sedangkan impor tidak akan menyelesaikan akar masalah kelangkaan bawang. Untuk itu pemerintah harus segera membuat langkah-langkah startegis jangka panjang agar masalah bawang tidak terulang kembali," ungkapnya.
Marwan mencontohkan, dengan membangun sarana dan prasarana serta infrastruktur pendukung, atau membuat kebijakan untuk mengantisipasi tidak menentunya musim yang berpengaruh pada tidak bisa tanam atau gagal panen.
Untuk itu, semua stakeholder, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain harus duduk bersama untuk menyatukan persepsi guna mengantisipasi dampak negatif dari kelangkaan bawang sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
"Dalam memberikan izin impor, pemerintah harus memperhatikan musim panen dalam negeri agar tidak terjadi overstock. Misalnya dengan membolehkan impor setelah panen dalam negeri selesai atau impor dilakukan jika memang sudah pasti ada kekurangan pasokan untuk kebutuhan bawang dalam negeri," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar