Minggu, 30 Juni 2013

Pemilu dan Pelembagaan Politik

Popularitas partai politik berada di titik nadir akibat banyak kadernya terlibat korupsi

Oleh : Jeffrie Geovanie*
shnews.co - Pelembagaan politik secara sederhana bisa diartikan sebagai proses penguatan institusi-institusi politik yang punya peranan penting dalam proses demokratisasi. Institusi-institusi politik seperti inilah yang kita sebut sebagai pilar-pilar demokrasi. Institusi yang memiliki peran signifikan yang tanpanya demokrasi tak bisa berjalan.

Salah satu fungsi pemilihan umum, baik di tingkat daerah (pilkada) maupun di tingkat nasional (pemilu), selain untuk memilih pemimpin secara periodik/berkala, adalah untuk menguatkan proses dan pelembagaan politik.
Pelembagaan politik dalam pemilu bisa dikatakan berhasil jika dalam prosesnya ditandai dengan penguatan lembaga-lembaga politik, terutama jajaran partai politik yang menjadi peserta pemilu. Tanpa partai yang terinstitusionalisasi, pemilu tak bisa berjalan secara demokratis.

Oleh karena itu, jika dalam pilkada misalnya, yang memenangkan suara rakyat ternyata calon yang bukan dari partai politik (calon perseorangan), maka bisa dikatakan bahwa proses penguatan pelembagaan politiknya kurang berhasil. Itu karena partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi kurang berfungsi. 

Melihat perkembangan pilkada yang terjadi di negeri ini, saya bisa mengatakan bahwa ada perkembangan yang sangat positif dalam proses penguatan kelembagaan partai politik. Indikatornya antara lain: pertama, umumnya calon perseorangan yang maju dalam pilkada tidak mendapatkan suara yang signifikan. 

Saat pertama kali calon perseorangan diperkenankan mengikuti pilkada, banyak kalangan menduga akan berakibat pada depolitisasi atau bahkan disfungsionalisasi partai politik. Dugaan ini ternyata tidak terbukti. Kekalahan telak calon perseorangan dalam sejumlah pilkada membuktikan bahwa rakyat masih lebih percaya pada partai politik sebagai sarana perekrutan kepemimpinan politik. 

Kedua, partai politik pada umumnya lebih memilih memajukan calon yang berasal dari kader sendiri ketimbang yang bukan kader. Ini kecuali untuk partai-partai yang suaranya tidak signifikan yang tidak punya pengaruh besar dalam memajukan calon kepala daerah. 

Pengajuan kader sendiri secara konstruktif akan berdampak ganda, selain untuk memenangkan kader, juga akan dengan sendirinya bisa mengonsolidasikan kekuatan infra dan suprastruktur partai. 

Oleh karena adanya faktor konsolidasi partai, kecenderungan partai untuk memajukan kadernya sendiri (walaupun mungkin popularitasnya masih di bawah calon yang bukan kader) ternyata potensi kemenangannya tetap lebih menonjol. Sejumlah pilkada yang berlangsung belakangan ini menjadi bukti bahwa popularitas calon yang bukan kader dikalahkan oleh calon yang berasal dari kader walaupun kalah populer. 

Faktor inilah yang membuat (seolah-olah) lembaga survei menjadi tidak akurat. Hal ini karena pijakan survei pilkada hanya pada popularitas dan elektabilitas seketika (pada saat survei dilakukan) tanpa memperhitungkan faktor konsolidasi partai pada saat pilkada berlangsung. 

Jika calon-calon kepala daerah yang didukung oleh konsolidasi partai politik terbukti mampu mengalahkan calon-calon yang jauh lebih populer namun tak didukung dengan konsolidasi partai politik, tentu di masa yang akan datang, para calon-calon yang populer itu akan berpikir seribu kali untuk maju (secara perseorangan) tanpa melibatkan partai politik. 

Oleh karena partai-partai juga lebih condong memajukan kader ketimbang yang bukan kader walaupun lebih populer, maka pada akhirnya setiap orang (siapa pun) yang berkeinginan menjadi kepala daerah—atau jabatan-jabatan publik lainnya—akan merasa lebih baik bergabung menjadi kader partai terlebih dahulu sebelum benar-benar menjadi (calon) pejabat publik. 

Harus diakui, saat ini mungkin masih banyak orang jumawa, yang merasa lebih menarik dan lebih populer jika tidak punya kaitan dengan partai politik. Padahal, kalau kita lihat fakta yang terjadi pada saat pilkada berlangsung, tingkat keterpilihan calon yang berasal dari partai politik telap jauh lebih signifikan ketimbang calon perseorangan. 

Benar bahwa popularitas partai politik sedang berada di titik nadir akibat dari kader-kadernya yang terlibat korupsi. Namun, di mata rakyat (para pemilih), mereka yang sudah teruji mampu memimpin partai politik tetap dianggap relatif lebih baik dibandingkan dengan mereka yang hanya mengandalkan popularitas namun tanpa mempunyai pengalaman memimpin. 

Semua itu membuktikan bahwa proses pelembagaan politik dalam pemilu relatif bisa berjalan dengan baik. Harapan kita, apa yang terjadi dalam pilkada bisa terjadi pula dalam pemilu secara nasional. Artinya, bagi siapa pun yang berkeinginan menjadi (calon) presiden pada Pemilu 2014, ada baiknya untuk mulai mengaktifkan diri dalam partai politik. 

Mengaktifkan diri dalam partai politik jauh-jauh hari sebelum dicalonkan bisa menjadi pelajaran politik yang sangat berharga. Secara pribadi (individual), selain bisa “magang” dalam memimpin, juga bisa belajar menghormati proses dinamika yang terjadi dalam partai politik. 

Secara kelembagaan, proses semacam ini akan menguatkan fungsi partai politik. Bahwa dalam pemilu, partai politik bukan sekadar dijadikan batu loncatan yang hanya dimanfaatkan pada saat pemilu berlangsung. 

*Penulis adalah Founder The Indonesian Institute.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar