PKB Donggala
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung
alokasi dana untuk desa. Jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
mengusulkan hanya lima persen dari total APBN, PKB bahkan mengusulkan
agar dana untuk desa mencapai 10 persen APBN.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyebutkan, partainya
mendukung gagasan untuk menyediakan dana desa yang diatur persentasenya
dari total APBN. "Itu sudah menjadi keputusan resmi PKB waktu Mukernas
Fraksi tiga bulan yang lalu," sebut Malik, Sabtu (13/8/2011).
Pada pertengahan Juli lalu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui
usul inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang Desa. RUU tersebut
memposisikan desa sebagai "negara kecil".
Dalam naskah RUU Desa usul DPD, antara lain terdapat klausul bahwa
dana alokasi desa minimal 5 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Malik menyebutkan, dana desa yang diperjuangkan PKB sebagai
komitmen untuk memeratakan pembangunan ke level yang paling rendah.
Selama ini desa hanya menjadi tempat pembangunan.
"Pemerintah harus mau dan ini komitmen untuk melibatkan desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan di desa," sebut Malik.
Namun, Malik pun sependapat bahwa mekanismenya diatur sedemikian
rupa, termasuk transparansi dan akuntabilitasnya. Aparat penegak hukum
harus mengawasi penggunaan dana itu untuk mengantisipasi penyelewengan.
(kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar