PKB Donggala
Gedung DPR mulai ramai
dengan pamflet larangan merokok. Pamflet-pamflet tersebut ditempel
diberbagai tempat, seperti di tiang-tiang Gedung Nusantara III, pintu
masuk, ruang komisi, dan ruang pimpinan.
Namun sayangnya gedung
perwakilan rakyat ini tidak difasilitasi ruang khusus bagi perokok.
Larangan tersebut pun menuai kontroversi dari kalangan internal anggota
dewan. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja'far
menyatakan tidak sependapat dengan larangan tersebut. Karena menunjukkan
adanya penyekatan terhadap rakyat sendiri.
Bagi dia, jika memang
ingin memberlakukan aturan seharusnya dibicarakan dulu di lintas fraksi.
"Jika memang ada aturan dibicarakan dulu di lintas fraksi jangan hanya
kesetjenan saja," ungkap Marwan saat berbicang dengan okezone melalui
telepon, Senin (16/4/2012).
Bagi Marwan tidak
masalah merokok di Gedung DPR asalkan tertib dan teratur. Hal yang lebih
penting lagi perokok tidak melakungannya disembarang tempat. "Bebas
sepanjang itu tertib, teratur, bukan sekat-menyekat, DPR enggak boleh
eksklusif, sepanjang tertib dan tidak mengganggu ketertiban enggak
apa-apa itu," jelasnya.
Sekedar untuk
diketahui, hampir di seluruh penjuru Gedung DPR RI ditempeli tulisan
dilarang merokok. Mulai dari lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan
paripurna, ruang wartawan hingga ruang pimpinan DPR.
Saat dimintai
keterangan, salah satu petugas yang tidak bersedia disebut namanya
membenarkan adanya larangan merokok di Gedung DPR. Dia hanya mengatakan
bahwa larangan merokok merupakan perintah dari Setjen DPR. "Iya, itu
disuruh pengelola gedung Kesetjenan DPR," ujarnya kepada wartawan di
DPR, Jakarta, Senin (16/04/2012).
Petugas tersebut
enggan untuk berkomentar saat dimintai keterangan apakah larangan
merokok juga diberlakukan di Gedung MPR dan Gedung DPD. "Belum tahu,"
singkatnya.
Poster larangan
merokok tersebut berbunyi “Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36 Tahun
2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok.”(okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar