Sabtu, 23 Juni 2012

Komisi II DPR tunda permintaan Mendagri soal tambahan dana e-KTP

PKB Donggala

Komisi II DPR RI sepakat menunda permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tambahan dana sebesar Rp1,045 triliun dalam APBN Perubahan 2012.

Tambahan dana itu terkait Program Penataan Administrasi Kependudukan berupa kebutuhan pengadaan blangko KTP berbasis chip atau Electronic KTP (E-KTP) di 197 kabupaten/kota untuk 64.824.745 juta wajib KTP. 

Permintaan dana itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dengan nomor 910/4715/SJ tanggal 24 November 2011. 

"Kita menunda dan belum setuju dengan permintaan Menteri Dalam Negeri untuk E-KTP sebesar Rp1,045 triliun," kata anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat. 

Menurut Malik, ada beberapa alasan penundaan dan belum disetujuinya permintaan tersebut. 

"Sampai saat ini, Komisi II DPR RI belum menerima laporan hasil pelaksanaan E-KTP tahap pertama yang dilakukan sejak awal 2011. Sementara untuk pelaksanaan E-KTP tahun 2012 sudah akan dilaksanakan," kata Malik. 

Selain itu, alasan dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, seperti penambahan jumlah kecamatan, pemekaran wilayah bukan menjadi alasan untuk meminta tambahan dana. 

"Dana Rp5,8 triliun yang sudah diberikan adalah untuk target 170 juta wajib KTP. Penambahan kecamatan dan pemekaran wilayah tidak ada kaitannya dengan penambahan jumlah wajib KTP. Lagi pula, sejak 2011, tak ada pemekaran wilayah sama sekali. Alasan itu mengada- ada," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar