PKB Donggala
Komisi II DPR RI
sepakat menunda permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal
tambahan dana sebesar Rp1,045 triliun dalam APBN Perubahan 2012.
Tambahan
dana itu terkait Program Penataan Administrasi Kependudukan berupa
kebutuhan pengadaan blangko KTP berbasis chip atau Electronic KTP
(E-KTP) di 197 kabupaten/kota untuk 64.824.745 juta wajib KTP.
Permintaan dana itu tertuang dalam surat Menteri
Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dengan nomor 910/4715/SJ tanggal 24
November 2011.
"Kita menunda dan belum setuju
dengan permintaan Menteri Dalam Negeri untuk E-KTP sebesar Rp1,045
triliun," kata anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain di Gedung
DPR RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Malik, ada beberapa alasan penundaan dan belum disetujuinya permintaan tersebut.
"Sampai saat ini, Komisi II DPR RI belum
menerima laporan hasil pelaksanaan E-KTP tahap pertama yang dilakukan
sejak awal 2011. Sementara untuk pelaksanaan E-KTP tahun 2012 sudah akan
dilaksanakan," kata Malik.
Selain itu, alasan dari Menteri Dalam Negeri,
Gamawan Fauzi, seperti penambahan jumlah kecamatan, pemekaran wilayah
bukan menjadi alasan untuk meminta tambahan dana.
"Dana Rp5,8 triliun yang sudah diberikan
adalah untuk target 170 juta wajib KTP. Penambahan kecamatan dan
pemekaran wilayah tidak ada kaitannya dengan penambahan jumlah wajib
KTP. Lagi pula, sejak 2011, tak ada pemekaran wilayah sama sekali.
Alasan itu mengada- ada," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar