PKB Kabupaten Donggala,
Rancangan Peraturan Pemenrintah (RPP) Tembakau sampai saat ini
masih menjadi polemik. Bahkan Kemenko Kesra menunda pemberlakuan RPP
Tembakau ini.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim menyambut baik penundaan tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus duduk kembali untuk melakukan revisi terhadap RPP Tembakau, karena hal itu merugikan pihak petani tembakau.
"Kami mengusulkan untuk merevisi RPP ini. Tapi sejak awal kami sudah menolak, tapi karena kita kalah voting makanya RPP ini tetap masuk. Untuk penolakan RPP, kemarin sudah memanggil Menkes, disitu sudah disampaikan penolakan. Intinya jangan sampai ini merugikan petani," ujar Chusnunia di Gedung DPR, Senayan, Rabu (4/7/2012).
Dia mengatakan, dalam RPP tembakau itu yang menjadi sorotan adalah mengenai klausul bahwa tembakau mengandung zat adiktif yang. Padahal untuk menentukan hal itu, RPP itu tdk mengatur mengenai cara pengujian produk sehingga bisa dinilai mengandung zat adiktif.
"Di dalam isi RPP
ini ada yang disepakati, seperti ruang untuk merokok itu. Yang kita
tolak mengenai pengujian nikotin itu berpeluang untuk masuknya produk
luar," imbuhnya.Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim menyambut baik penundaan tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus duduk kembali untuk melakukan revisi terhadap RPP Tembakau, karena hal itu merugikan pihak petani tembakau.
"Kami mengusulkan untuk merevisi RPP ini. Tapi sejak awal kami sudah menolak, tapi karena kita kalah voting makanya RPP ini tetap masuk. Untuk penolakan RPP, kemarin sudah memanggil Menkes, disitu sudah disampaikan penolakan. Intinya jangan sampai ini merugikan petani," ujar Chusnunia di Gedung DPR, Senayan, Rabu (4/7/2012).
Dia mengatakan, dalam RPP tembakau itu yang menjadi sorotan adalah mengenai klausul bahwa tembakau mengandung zat adiktif yang. Padahal untuk menentukan hal itu, RPP itu tdk mengatur mengenai cara pengujian produk sehingga bisa dinilai mengandung zat adiktif.
Untuk itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB sepakat untuk mengusulkan agar Komisi IX kembali memanggil Menkes untuk membahas hal ini.
"Kita harus panggil pemerintah lagi. Disitu kita akan keras tentang pengujian zat adiktif itu. Kemenkokesra ini kan menahan. Nanti akan di panggil Menkes untuk menindaklanjuti," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar mengaku, sampai saat ini PKB tetap pada pendiriannya untuk menolak RPP tembakau itu. Bahkan PKB meminta kepada seluruh petani yang melakukan aksinya untuk melakukan audiensi kebeberapa fraksi lainnya agar aspirasinya bisa diserap dan dimengerti oleh seluruh DPR.
"Kalau perlu ketemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan ini. Jadi biar bisa didorong terus," imbuhnya.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar