Rabu, 04 Juli 2012

NU: Unjuk Rasa Tembakau Jangan Buat Masalah Baru

Partai Kebangkitan Bangsa- Kabupaten donggala, sulawesi tengah
Pemerintah harus berhati-hati menyikapi isu ini.

Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Andi Najmi Fuaidi, menilai demonstrasi petani tembakau merupakan salah satu cara menyampaikan pendapat yang dibolehkan undang-undang selama dilakukan dengan damai.

Menurutnya, pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini sedang melakukan uji materi UU Kesehatan 36/2009 khusus Pasal 113 ayat 2 (dua). Perkara tersebut sampai hari ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam masalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau ini," kata Andi.

Ketidakhati-hatian pemerintah dalam mengeluarkan RPP Tembakau bisa menimbulkan masalah baru yang berdampak luas.

"RPP ini berdampak pada mayoritas masyarakat NU yang bekerja sebagai petani tembakau, buruh industri hasil tembakau," kata Andi.
Proimpor

Sementara itu, pengamat ekonomi, Fuad Bawazier, berpendapat kebijakan pemerintah lebih ditujukan untuk membuka pasar Indonesia bagi petani tembakau impor dan rokok putih milik asing.

Kebijakan membuka keran impor rokok putih tersebut, baik yang langsung diimpor maupun yang diproduksi pemodal asing di Indonesia.

"Kita semua, khususnya petani tembakau harus menuntut pemerintah melarang impor rokok dan tembakau," kata mantan Menteri Keuangan itu.

Sebagaimana diketahui berbagai kebijakan dalam RPP pembatasan rokok dan tembakau berisikan antara lain; pengalihan tanaman, standar SNI, nicotin tar, yang tidak dapat dipenuhi petani, uji laboratorium bagi tembakau dan produk tembakau yang tidak mungkin dapat dipenuhi industri kecil menengah, dan penaikan cukai rokok secara berkala.

"Ini semua pasti akan membunuh industry kecil menengah. Kebijakan rezim pro impor ini harus ditolak dan dilawan," kata Fuad.

Penulis: ID/Alina Mustaidah/ Kristantyo Wisnubroto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar