DPC PKB Kabupaten Donggala
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, Marwan Jafar,
menegaskan, partainya akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau.
Apalagi para petani tembakau khawatir Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) Tembakau bisa membunuh perekonomian mereka jika disahkan menjadi
Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami atas nama DPP PKB siap membantu dan mendampingi para petani tembakau sampai tercapai dan tersalurkan aspirasi dan perjuangan para petani tembakau," kata Marwan kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (5/7).
Sebelumnya, puluhan petani tembakau yang tergabung dalam Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mendatangi Fraksi PKB di DPR RI, Jakarta, Rabu (4/7). Kedatangan KNPK menyampaikan aspirasi penolakan pemberlakukan RPP tersebut. Sebab, dengan diberlakukan RPP yang membatasi kadar TAR dalam tembakau sama dengan mematikan mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia.
KNPK
secara tegas menyatakan, pihaknya tidak akan mematuhi peraturan itu
jika nantinya RPP telah disahkan menjadi PP. Dalam kesempatan itu,
Koordinator KNPK asal Temanggung, Jawa Tengah, Yanuardi menjelaskan,
dalam UU Kesehatan pasal 133 disebutkan bahwa tembakau merupakan zat
adiktif. Menurutnya, pasal tersebut menjadi sumber bencana bagi petani
tembakau."Kami atas nama DPP PKB siap membantu dan mendampingi para petani tembakau sampai tercapai dan tersalurkan aspirasi dan perjuangan para petani tembakau," kata Marwan kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (5/7).
Sebelumnya, puluhan petani tembakau yang tergabung dalam Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mendatangi Fraksi PKB di DPR RI, Jakarta, Rabu (4/7). Kedatangan KNPK menyampaikan aspirasi penolakan pemberlakukan RPP tersebut. Sebab, dengan diberlakukan RPP yang membatasi kadar TAR dalam tembakau sama dengan mematikan mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia.
"Jadi menurut kami yang perlu diperjuangkan oleh Dewan adalah menghilangkan pasal tersebut. Sebab RPP-nya merupakan turunan dari UU. Artinya, RPP tidak akan membelenggu petani tembakau jika tidak ada pasal tersebut. Kami mohon anggota Dewan PKB untuk memperjuangkan penolakan UU-nya, bukan RPP-nya. Sebab pangkal persoalan ada di UU. RPP itu akan diluncurkan karena UU-nya sudah ada," harapnya.(MEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar