Donggala,
MERDEKA.com - Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memiliki status Clean and Clear (CNC) mencapai 4.834 izin. Sedangkan izin yang belum CNC masih sebanyak 5.806 izin.
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan rekonsiliasi IUP tahap 2 untuk menyikapi banyaknya IUP yang belum CNC saat ini.
"Untuk izin eksplorasi mineral yang sudah CNC mencapai 1.163 izin dan yang sudah produksi sebanyak 1.754 izin. Sedangkan yang belum CNC, izin eksplorasi mencapai 1.732 izin dan yang sudah produksi sebanyak 2.186 izin, kata Harya di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta Selasa (16/10).
Terkait izin ekplorasi batubara, yang sudah CNC mencapai 1.128 izin dan yang sudah produksi sebanyak 789 izin. Untuk izin eksplorasi yang belum CNC mencapai 1.353 izin dan yang sudah produksi sebanyak 535 izin.
"Sehingga jika ditotal semuanya, izin yang sudah CNC dan yang belum CNC mencapai 10.640 izin. Dari total tersebut IUP yang telah memiliki status CNC mencapai 4.834 izin. Namun, izin tersebut masih kalah ketimbang izin yang belum CNC sebanyak 5.806 izin," katanya. [noe]
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan rekonsiliasi IUP tahap 2 untuk menyikapi banyaknya IUP yang belum CNC saat ini.
"Untuk izin eksplorasi mineral yang sudah CNC mencapai 1.163 izin dan yang sudah produksi sebanyak 1.754 izin. Sedangkan yang belum CNC, izin eksplorasi mencapai 1.732 izin dan yang sudah produksi sebanyak 2.186 izin, kata Harya di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta Selasa (16/10).
Terkait izin ekplorasi batubara, yang sudah CNC mencapai 1.128 izin dan yang sudah produksi sebanyak 789 izin. Untuk izin eksplorasi yang belum CNC mencapai 1.353 izin dan yang sudah produksi sebanyak 535 izin.
"Sehingga jika ditotal semuanya, izin yang sudah CNC dan yang belum CNC mencapai 10.640 izin. Dari total tersebut IUP yang telah memiliki status CNC mencapai 4.834 izin. Namun, izin tersebut masih kalah ketimbang izin yang belum CNC sebanyak 5.806 izin," katanya. [noe]
Reporter : Saugy Riyandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar