HARIANMERCUSUAR.com - Pemerintah
Kabupaten Donggala, melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)
Kabupaten Donggala secara resmi melaporkan kepada kepolisian adanya
seorang warga yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari instansi
berwenang.
Laporan pengrusakan lingkungan hidup berupa dua pohon Mahoni berusia tua yang ditanam pada zaman Belanda di jalan Lamarauna itu, dilakukan oleh seorang pengusaha bernama The Yau Cun (37) beralamat di jalan Lamarauna No37 Kelurahan Tanjung Batu pada pada Minggu (16/12).
Laporan pengrusakan lingkungan hidup berupa dua pohon Mahoni berusia tua yang ditanam pada zaman Belanda di jalan Lamarauna itu, dilakukan oleh seorang pengusaha bernama The Yau Cun (37) beralamat di jalan Lamarauna No37 Kelurahan Tanjung Batu pada pada Minggu (16/12).
Dalam laporan ke Polres Donggala No660.312/BLHD/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang ditandatangani Kepala BLHD Kabupaten Donggala, Ibrahim Drakel, berisi keterangan sejumlah aturan yang diduga dilanggar, yaitu: UU No26/2007 tentang Penataan Ruang; UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup; Keputusan Presiden RI No24/2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia; Permenhut RI No P.16/Menhut-II/2012 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon tahun 2012; Permeneg LH RI No7/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura; Perda No1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala tahun 2011-2032; Perda No6/2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH.
Sebelum melaporkannya kepada Polres Donggala, terlebih dahulu BLHD menayakan kepada yang bersangkutan terkait alasan mengapa pohon bersejarah itu dipangkas hingga gundul. Menurut Concong (nama panggilan The Yau Cun) karena ia akan memperbaiki pagar rumahnya, yang kebetulan terdapat dua pohon mahoni tersebut. Namun fakta yang disaksikan langsung oleh Ibrahim Drakel, halaman rumahnya dijadikan tempat penjemuran kakao yang menjadi usahanya membeli hasil bumi. HID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar