Kamis, 27 Desember 2012

PKB Protes Keras Surat Edaran Mendagri

DPP PKB - Surat Edaran Mendagri yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana APBD untuk sumbangan atau bantuan ke madrasah, sangat memberatkan puluhan ribu lembaga pendidikan mulai tingkat raudlatul atfal hingga aliyah.

Karena itu, Partai Kebangkitan Bangsa sangat berkeberatan dengan keluarnya surat edaran tersebut dan meminta Mendagri meninjau ulang, bahkan mencabutnya.

“Kebijakan itu sama saja menghilangkan hak pendidikan agama untuk memperoleh bantuan pemerintah baik dari APBN maupun APBD,” ujar Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id di Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Lebih dari itu, sambung Imam Nahrawi, dana APBN untuk sumbangan madrasah masih belum cukup untuk meningkatkan mutu kelembagaan maupun sarana prasarana madrasah yang kondisinya masih banyak di bawah standar. Karena itu, bila pemerintah daerah dilarang memberikan bantuan, sudah pasti kondisi ribuan madrasah tetap terpuruk dan semakin tertinggal dari lembaga pendidikan umum.

“PKB berharap Mendagri tidak menutup mata atas realitas pendidikan agama di Indonesia, terlebih madrasah adalah salah satu soko guru pendidikan nasional yang usianya paling tua. Perhatian dan dukungan anggaran baik dari APBN maupun APBD sangat diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dalam konsep kebijakan nasional, urusan agama bersifat sentralisasi langsung di bawah Kementerian Agama. Sedangkan pendidikan umum bersifat desentralisasi.

“Itu pun sampai sekarang Diknas pusat atau daerah tetap mengucurkan dana APBN maupun APBD ke lembaga pendidikan umum. Karena itu, PKB meminta Mendagri mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang Surat Edaran tersebut, serta lebih bijak lagi untuk mencabut SE tersebut. PKB yakin, jika tidak dicabut, maka gelombang protes akan terjadi,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar