Minggu, 21 Juli 2013

Bentrok di Kendal : FPI Telah Melanggar UU Ormas

krjogja.com - Bentrok antara organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menegaskan pada dasarnya Undang-Undang (UU) Ormas diperlukan untuk mengontrol eksistensi Ormas.

Jika dilihat dari UU Ormas, yang dilakukan FPI itu adalah sebuah tindakan pelanggaran dan layak dikenai sanksi. Sebab tidak dibenarkan sebuah Ormas melakukan aksi sweeping, terlebih disertai dengan tindak kekerasan yang merugikan warga.


“Apa yang dilakukan FPI itu masuk dalam klausul larangan di UU Ormas, karena melakukan tindak kekerasan dan membahayakan ketertiban umum," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Jakarta, Sabtu (20/07/2013) malam.

Menurutnya, FPI telah berkomunikasi dengan Pansus RUU Ormas perihal pasal-pasal yang di dalam UU tersebut. "FPI sudah dikomunikasikan, dan mereka saya kira sudah tahu, kalau UU Ormas eksplisit yang dilakukan itu sudah melanggar," sambungnya.

Hanya saja yang menjadi persoalan, meskipun telah disahkan oleh DPR, namun UU Ormas tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alhasil UU tersebut belum bisa diterapkan.


"Ini kan belum ditandatangani, mungkin faktor administrasi. Tapi apa pun, meskipun ini belum efektif tetap pemerintah harus bertindak atas nama publik," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.


Sebelumnya, bentrok antara massa FPI dan warga terjadi di Sukoharjo, Kendal, pada Kamis 18  Juli 2013. Bentrokan terjadi saat FPI men-sweeping tempat hiburan  di Sukoharjo dan Patean. FPI mendapat penolakan warga karena beraksi dengan menggunakan kekerasan.

Dalam aksi penolakan ini, anggota FPI terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal. Kerusuhan pun meluas akibat peristiwa kecelakaan itu. Warga yang marah membakar dan merusak  mobil yang ditumpangi anggota FPI. Hingga saat ini, Polres Kendal, menetapkan lima orang sebagai tersangka. (
Danar Widiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar