MERCUSUAR.com - Polemik tambang galian type C, pasir batu kerikil (sirtukil) di Desa Bou Kecamatan Sojol, yang, menyoal kehadiran dua perusahaan yaitu CV. Wadi Al Aini Membangun (WAAM) dan CV. Rahma Katulistiwa (RK) berlangsung panas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Donggala, Selasa (23/7).
RDP yang dipimpin Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu, didasari adanya aduan dari Forum Peduli Masyarakat Bou, dimana dalam suratnya menolak sungai di desa Bou untuk dijadikan tambang galian C oleh lebih dari satu perusahaan karena dinilai kondisi sungai tidak memenuhi syarat alias pendek. Dikhawtirkan juga, penambangan oleh dua perusahaan akan mengganggu ekositem hutan dan mudah menimbulkan banjir. Disamping itu, jika terdapat dua perusahaan akan berpotensi terjadi konflik di masyarakat.
RDP yang dipimpin Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu, didasari adanya aduan dari Forum Peduli Masyarakat Bou, dimana dalam suratnya menolak sungai di desa Bou untuk dijadikan tambang galian C oleh lebih dari satu perusahaan karena dinilai kondisi sungai tidak memenuhi syarat alias pendek. Dikhawtirkan juga, penambangan oleh dua perusahaan akan mengganggu ekositem hutan dan mudah menimbulkan banjir. Disamping itu, jika terdapat dua perusahaan akan berpotensi terjadi konflik di masyarakat.
Dua direktur perusahaan yang hadir, masing-masing memberikan pendapatnya. Demikian pula beberapa anggota legislatif serta kepala SKPD terkait. RDP yang berlangsung alot dan panas, membuat pimpinan rapat terpaksa mengeluarkan dua warga Bou yang dinilai tidak bisa mengikuti tata tertib rapat.
Polemik ini didasari adanya keinginan CV. RK yang juga ingin menambang di Sungai Bou, sementara CV. WAAM sudah lebih dulu melakukan penambangan sejak awal 2000.
Direktur CV. WAAM, Alwi M.Aljufrie memberikan penjelasan seputar upayanya selama ini dalam mengelola tambang sejak ia datang ke Bou pada 1999 agar informasi jadi berimbang. Mulai dari upaya penyelamatan bantaran sungai sampai berbagai bantuan yang telah diberikannya kepada masyarakat, merupakan upaya memenuhi kewajiban sebagai perusahaan. “Kami sebagai perusahaan yang lebih dulu melakukan aktifitas tambang, minta perlindungan investasi dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Pendapat lain disampaikan Mansyur mewakili Kades Bou yang berharap agar perusahaan yang baru masuk dapat diterima dan dapat bekerja sama dengan perusahaan yang sudah berjalan. Karena ia ragu pada laporan penolakan masyarakat yang terkesan direkayasa. Bahkan ia menuding legislator Harsin K.Gotian yang bermain dibelakang layar dalam polemik ini.
Namun menurut Harsin justeru ia berupaya agar persoalan ini dapat dituntaskan karena telah terjadi gejolak dalam empat tahun terakhir yang melibatkan banyak pihak. HID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar