Semenjak tragedi
18 Juli 2012, situasi Desa Malei salah satu desa di Balaesang Tanjung
pada bulan Ramadhan kali ini tidak terasa ramai lagi, seperti halnya
pada bulan Ramadhan tahun lalu. Bila tahun kemarin masjid penuh, kini
hanya beberapa orang yang berani shalat di masjid. Kini kampung terasa
sunyi. Situasi mencekam serta trauma warga masih tergambar dari wajah
mereka. “ Polisi masih banyak di sini dan masih melakukan penangkapan,
Kapolres tak tepati janjinya “. Keluh seorang warga.
Gambaran situasi demikian di tanggapi serius oleh sekretaris DPC PKB Kab. Donggala, Syafruddin.K. Menurutnya, saat di temui di kantor DPC PKB Donggala, di Donggala, bahwa “ jika dibedah, dari prespektif manapun dan pendekatan apa pun, maka peristiwa penembakan yang di lakukan aparat kepolisian terhadap warga Balaesang Tanjung, tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditolerir sama sekali. Karena peristiwa penembakan tersebut merupakan penistaan terhadap kemanusiaan. Karenanya dapat di kategorikan sebagai pelanggaran HAM berat “. Dia juga berharap, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) dapat bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus ini secara maksimal.
Kemudian, Syafruddin.K menambahkan, bahwa sejatinya yang sedang diperjuangkan oleh orang-orang di Balaesang Tanjung adalah hak-hak dasar mereka. Karenanya DPC PKB Donggala menyatakan sikap ; Pertama ; Mengutuk tindakan aparat kepolisian melakukan penembakan tersebut. Kedua ; Menuntut agar pelaku penembakan dan yang memerintahkan penembakan di usut tuntas untuk di proses dan di adili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Dan Ketiga ; Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala harus bertanggung jawab untuk menjamin kepastian dan keberlanjutan pendidikan anak-anak dari almarhum korban penembakan (Alm.Sando/Masdudin )
lpaawamgreen.blogspot.com
Gambaran situasi demikian di tanggapi serius oleh sekretaris DPC PKB Kab. Donggala, Syafruddin.K. Menurutnya, saat di temui di kantor DPC PKB Donggala, di Donggala, bahwa “ jika dibedah, dari prespektif manapun dan pendekatan apa pun, maka peristiwa penembakan yang di lakukan aparat kepolisian terhadap warga Balaesang Tanjung, tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditolerir sama sekali. Karena peristiwa penembakan tersebut merupakan penistaan terhadap kemanusiaan. Karenanya dapat di kategorikan sebagai pelanggaran HAM berat “. Dia juga berharap, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) dapat bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus ini secara maksimal.
Kemudian, Syafruddin.K menambahkan, bahwa sejatinya yang sedang diperjuangkan oleh orang-orang di Balaesang Tanjung adalah hak-hak dasar mereka. Karenanya DPC PKB Donggala menyatakan sikap ; Pertama ; Mengutuk tindakan aparat kepolisian melakukan penembakan tersebut. Kedua ; Menuntut agar pelaku penembakan dan yang memerintahkan penembakan di usut tuntas untuk di proses dan di adili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Dan Ketiga ; Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala harus bertanggung jawab untuk menjamin kepastian dan keberlanjutan pendidikan anak-anak dari almarhum korban penembakan (Alm.Sando/Masdudin )
lpaawamgreen.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar