Kabupaten Donggala, Sulteng
OKEZONE.COM, Masalah pangan bukan hanya persoalan kebutuhan pokok bagi rakyat Indonesia, tapi juga menentukan hidup, masa depan, dan harga diri sebagai suatu bangsa. Karena itu, berbagai upaya wajib dilakukan agar bangsa ini benar-benar mandiri.
“Masalah kedaulatan pangan setidaknya mencakup tiga hal utama, yakni kemandirian produksi pangan, distribusi pangan, dan masalah konsumsi pangan,” ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far kepada Okezone, Senin (29/10/2012).
Masalah produksi pangan, sambung Marwan, sangat penting, karena menyangkut keberlangsungan hidup bagi bangsa Indonesia, terutama petani yang membutuhkan pembelaan atas kepemilikan lahan pertanian, kualitas, dan kuantitas produksi sehingga dapat menjamin stok pangan nasional.
“Distribusi pangan juga sangat penting untuk menjamin pemerataan dan keterjangkauan pangan bagi rakyat Indonesia,” paparnya.
Di atas semua itu, masalah konsumsi pangan yang meliputi pola konsumsi dan diversifikasi pangan juga harus diperhatikan, sehingga rakyat Indonesia mampu mengatur pangan sesuai dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dengan pola semacam ini, Marwan menyakini bangsa Indonesia tidak lagi bergantung pada pola konsumsi pangan yang monoton seperti beras saja, tapi bisa mengonsumsi pangan yang beraneka ragam seperti gandum, sagu, dan umbi-umbian.
Sehubungan dengan tiga persoalan utama di atas, Marwan memaparkan ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dan segera dilakukan guna mencapai ketahanan pangan nasional. Di antaranya, aspek regulasi untuk mempercepat pencapaian ketahanan pangan nasional.
“Indonesia telah memiliki UU tentang Pangan sebagai payung untuk ikhtiar merealisasikan ketahanan pangan nasional, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang (UU) No 7 1996 tentang Pangan,” terangnya.
Dia berharap UU tentang Pangan ini punya makna yang positif bagi pemberdayaan petani dan pedoman bagi terwujudnya ketahanan pangan nasional. UU tentang Pangan ini nantinya diharapkan menjadi jalan keluar dari sisi perundang-undangan guna menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan kepada setiap warga negara demi menciptakan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan, terlebih terhadap kelompok masyarakat rentan, yakni petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
“Perlu segera diantisipasi peraturan pelaksanaan agar UU tentang Pangan dapat segera dilaksanakan dengan baik, dan betul-betul demi terwujudnya ketahanan pangan secara konkret untuk keberlangsungan kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Ketahanan pangan wajib dipikirkan dan direalisasikan secara secara serius dan komprehensif, demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Muhammad Saifullah - Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar