MERCUSUAR.com - Polemik tambang galian type C, pasir batu kerikil (sirtukil) di Desa Bou Kecamatan Sojol, yang, menyoal kehadiran dua perusahaan yaitu CV. Wadi Al Aini Membangun (WAAM) dan CV. Rahma Katulistiwa (RK) berlangsung panas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Donggala, Selasa (23/7).
RDP yang dipimpin Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu, didasari adanya aduan dari Forum Peduli Masyarakat Bou, dimana dalam suratnya menolak sungai di desa Bou untuk dijadikan tambang galian C oleh lebih dari satu perusahaan karena dinilai kondisi sungai tidak memenuhi syarat alias pendek. Dikhawtirkan juga, penambangan oleh dua perusahaan akan mengganggu ekositem hutan dan mudah menimbulkan banjir. Disamping itu, jika terdapat dua perusahaan akan berpotensi terjadi konflik di masyarakat.
RDP yang dipimpin Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu, didasari adanya aduan dari Forum Peduli Masyarakat Bou, dimana dalam suratnya menolak sungai di desa Bou untuk dijadikan tambang galian C oleh lebih dari satu perusahaan karena dinilai kondisi sungai tidak memenuhi syarat alias pendek. Dikhawtirkan juga, penambangan oleh dua perusahaan akan mengganggu ekositem hutan dan mudah menimbulkan banjir. Disamping itu, jika terdapat dua perusahaan akan berpotensi terjadi konflik di masyarakat.